RADAR JABAR - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menetapkan susunan kepengurusan fraksi dari partai politik (parpol) dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna Ke-2 MPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/10/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MPR RI sementara, Guntur Sasono, yang memandu jalannya sidang dengan menanyakan persetujuan para peserta mengenai pembentukan fraksi dan kelompok DPD. "Apakah usul pembentukan fraksi-fraksi atau kelompok DPD yang telah dibacakan oleh masing-masing juru bicara tersebut dapat disetujui?" tanya Guntur Sasono.
Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan bulat dari seluruh peserta sidang yang hadir.
Namun, beberapa fraksi dari partai politik menyatakan bahwa mereka masih akan menyusulkan dan melengkapi susunan kepengurusan fraksinya.
BACA JUGA:Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 Ditetapkan Pada Kamis
BACA JUGA:Wakil Ketua MPR: Perubahan UUD Harus Mampu Jawab Kebutuhan Bernegara
Hal yang sama juga terjadi pada kelompok DPD RI yang menyampaikan bahwa nama-nama susunan kelompok DPD di MPR RI akan diserahkan menyusul, mengingat baru saja menyelesaikan pemilihan pimpinan DPD RI pada Rabu dini hari.
Berikut adalah susunan fraksi di MPR RI periode 2024-2029 yang telah ditetapkan:
1. Fraksi PDI Perjuangan
Ketua: Ahmad Basarah
Wakil Ketua:
Yasonna H. Laoly
Hasanuddin