Pelanggaran Kampanye, Calon Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Bisa Terancam Penjara

Senin 30-09-2024,16:04 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 1, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Ia diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye dengan menyampaikan visi-misi di dalam sebuah masjid di Kecamatan Ciawi pada Jumat, 27 September 2024.

 

Dugaan ini, jika terbukti benar, dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

 

Menurut Juhdi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, larangan berkampanye di tempat ibadah jelas diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 69 huruf i. 

 

Pasal tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan ajang kampanye oleh calon kepala daerah. Jika aturan ini dilanggar, sanksinya pun tegas mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut, terutama jika pelanggaran tersebut menimbulkan gangguan keamanan yang berpotensi meluas.

 

BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade di Dalam Masjid

BACA JUGA:Iwan Setiawan Optimis dengan Koalisi Gemuk untuk Kemenangan Besar Rudy Susmanto-Jaro Ade

 

"Lebih dari itu, ancaman pidana juga tidak main-main. Sesuai dengan Pasal 187 ayat 3, pelanggar dapat dihukum penjara selama satu hingga enam bulan serta dikenakan denda minimal Rp100.000 hingga Rp1.000.000," jelas Juhdi, pada Senin (30/09/2024).

 

Namun, semua ini akan berlaku jika unsur-unsur kampanye terbukti ada, yakni kegiatan yang bertujuan meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program kerja calon.

 

Kategori :