RADAR JABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 1, Ade Ruhandi, atau yang lebih dikenal dengan nama Jaro Ade.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya kabar bahwa Jaro Ade melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah pada hari pertama masa kampanyenya di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan menelusuri potongan video sambutan Jaro Ade di dalam masjid, serta pembagian makanan yang terjadi di lokasi yang sama. Saat ini, kami sedang memverifikasi apakah pembagian makanan tersebut mengandung unsur kampanye atau tidak," ujar Ridwan Arifin pada Senin (30/09/2024).
BACA JUGA:Akibat Kebakaran, Sepanjang Jalan Ciampea Bogor Macet Total
BACA JUGA:Korban Begal Tewas Tergeletak di Jalan Raya Cihideung Ilir Bogor
Proses pengawasan ini juga akan melibatkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciawi. Ridwan Arifin menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan supervisi langsung untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar terjadi.
"Kami akan melakukan supervisi ke Panwascam Ciawi guna menelusuri video yang beredar dan melihat bagaimana kasus ini sebenarnya terjadi," tambah Ridwan.
Langkah Bawaslu ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga netralitas dan memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Disperindag Jabar Pantau Harga Beras dan Cabai
BACA JUGA:Cabup Kang DS Paparkan Kinerjanya di Sektor Perumahan Selama 3,5 Tahun Menjabat Bupati
Reporter: Muhamad Ilham Arizki