Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa investasi dalam bentuk logam mulia masih menjadi pilihan yang cukup populer di tengah ketidakpastian ekonomi. Untuk mendapatkan informasi harga terkini dan detail lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi Logam Mulia Antam.