Kami mengamati bahwa pengacara tersebut tampaknya telah mengajarkan terdakwa untuk melakukan walkout dari persidangan dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta tidak benar.
Selain itu, pengacara tersebut juga tampaknya menyajikan urusan pribadi yang tidak relevan dengan jangka waktu dan tempat kejadian perkara.
4. Independensi Pengadilan: Kami meminta agar Pengadilan Negeri Bandung menjaga independensi dan integritasnya dalam menangani kasus ini, tanpa terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak tertentu. Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan jika proses persidangan dilaksanakan secara objektif dan tanpa adanya campur tangan yang tidak semestinya.
5. Prinsip Keadilan dan Objektivitas: Kami meminta bahwa pertimbangan hukum harus berfokus pada bukti dan fakta yang relevan dengan perkara, dan bukan pada isu-isu pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara.
Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan adalah adil dan berdasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif.
6. Fokus pada Bukti dan Fakta Hukum: Penting untuk memastikan bahwa seluruh proses persidangan tetap fokus pada bukti-bukti dan fakta hukum yang relevan dengan dakwaan terhadap terdakwa.
Mengaitkan isu pribadi yang tidak relevan dapat mengganggu objektivitas dan keadilan proses peradilan.
7. Tuntutan Terhadap Penghinaan melalui Media: Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut hukuman berat terhadap
Pengacara Terdakwa Hotma Sitompul dan Nico Sihombing yang telah menghina korban yang pernyataan nya tayang di stasiun TV menggunakan media Metro News berupa video dengan menyebut korban sebagai "hantu". Tindakan ini telah jelas melanggar ketentuan hukum dan merugikan korban secara signifikan.
Kami menilai bahwa tindakan penghinaan ini tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga mencemarkan nama baik korban di muka publik.
Berdasarkan pelanggaran ini, kami meminta agar pihak-pihak tersebut dikenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu: Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Usai mimbar bebas di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa GMHI membubarkan diri dengan tertib.