Massa GMHI Minta Penegak Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa Adetya

Selasa 17-09-2024,12:05 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

Dengan menggelar mimbar bebas secara bergantian oleh Massa aksi di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa mengungkapkan 25 tuntutan dalam aksi kali ini. 

 

Bahkan aksi massa dari elemen GMHI ini didahulukan pihak Kepolisian saat di depan Pengadilan Negeri Bandung, karena bersama dengan aksi masyarakat Dago Elos yang tengah mengawal persidangan kasus Dago Elos. 

 

Berikut poin-poin tuntutan dari massa GMHI, kepada Kejari Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung : 

 

Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, mengajukan beberapa permohonan dan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, dengan nomor perkara 312/Pid.B/2024/PN Bdg.

Berikut adalah tuntutan dan permohonan kami:

1. Hukum Berat Terdakwa: Kami meminta agar putusan terhadap terdakwa

Adetya Yessy Seftiani alias Sasha dijatuhkan hukuman dengan seberatberatnya sesuai dengan konstruksi hukum dan pasal yang didakwakan. Kami berharap bahwa hukuman yang diberikan mencerminkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta memberikan efek jera yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kami percaya bahwa penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya akan memperlihatkan komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta memberikan pesan yang tegas bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak akan ditoleransi.

 

2. Perkara Hukum Tidak Berkaitan Dengan Persoalan Pribadi

 

3. Cabut Izin Praktek Pengacara Terdakwa: Kami meminta agar pengacara yang menangani terdakwa, telah terlibat dalam tindakan yang tidak etis dan pengacara terdakwa wajib di tindaklanjuti untuk pencabutan perizinan praktiknya.

Tags :
Kategori :

Terkait