RADAR JABAR - Aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI), menggelar mimbar bebas di depan Kantor Kejari Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 17 September 2024.
Dalam aksinya di gerbang Kantor Kejari Bandung, massa meminta APH (aparat penegak hukum) professional menangani kasus penipuan dan penggelapan ini.
Menurut Arfi Firmansyah selaku orator aksi menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Kejari Bandung untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Adetya profesional.
"Sebenarnya tuntutan nya masih sama mempercepat sidang, juga menuntut soal penghinaan terhadap persidangan agar penegak hukum tidak dilecehkan, " papar Arfi.
Massa melakukan mimbar bebas hingga jalan depan Kejari Kota Bandung macet selama hampir 40 menit.
Usai melakukan mimbar bebas di depan Kejari Bandung, Massa lalu bergerak ke Pengadilan Negeri Bandung.
Di Pengadilan Negeri Bandung, orator aksi Mochamad Riefki Gemilang menjelaskan pentingnya menjaga supremasi hukum, agar keadilan berpihak kepada korban, bukan berpihak kepada pelaku kejahatan atau Terdakwa.
"Kami melakukan aksi ini murni untuk mengawal tegaknya peradilan,tegaknya supremasi hukum. Kami akan terus berlanjut dan memantau persidangan kasus dengan Terdakwa Adetya ini, agar penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi korban dalam kasus ini, " papar Riefki.