Mobil Terparkir 2 Tahun, KPK Temukan Dokumen Penting soal Buron Harun Masiku

Jumat 13-09-2024,15:33 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting terkait dengan Harun Masiku (HM) di dalam mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah tersebut. Temuan ini menjadi salah satu titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Meskipun demikian, Asep belum mengungkapkan detail isi dari dokumen tersebut. Mobil yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 itu, telah terparkir di lokasi yang sama selama dua tahun. "Sudah terparkir selama dua tahun," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan beberapa mobil yang diduga milik Harun Masiku. "Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9) malam. Penemuan ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam mengejar Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020.

Nawawi juga menegaskan bahwa KPK serius menangani kasus ini, bahkan ia secara rutin melakukan komunikasi dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyelidikan. "Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). 'Mas bagaimana mas perkembangannya mas?'" ungkap Nawawi, menunjukkan tingkat urgensi yang KPK berikan dalam kasus ini.

 

BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Hasto PDIP Mengaku Kedinginan Saat Diperiksa Soal Harun Masiku

BACA JUGA:Diduga Sembunyikan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Ditangkap KPK

 

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Meskipun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, KPK pada 23 Juli 2024 mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk politikus Alexius Akim dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024, selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih.

 

BACA JUGA:Harun Masiku Ada di Kamboja? Diduga Dilindungi Partai Berkuasa

BACA JUGA:Keberadaan Harun Masiku Terdeteksi, Polri: Kami Tahu Lokasinya

Kategori :