RADAR JABAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam kegiatan yang dianggap berbahaya bagi keamanan. NDC diduga menjalankan investasi palsu dan melakukan penipuan berbasis trading forex.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung pada Rabu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap antara 15-30 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan dengan metode pengawasan tertutup setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di apartemen Jarrdin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas.
Berdasarkan analisis intelijen, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerbitkan Surat Perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 pada 2 September 2024, untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:Penanganan Banjir di Rancaekek, Bupati Bandung Apresiasi Warga dan Pengusaha
BACA JUGA:Bupati Bandung Apresiasi Atas Inisiatif dan Kreativitas Program PKW MUA BEDAS Berkebaya 2024
"Dan pada tanggal 3 September 2024, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan satu orang asing berkebangsaan Nigeria berinisial NDC di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Masjuno.
NDC tiba di Indonesia pada 14 Mei 2024 dengan status turis dan berniat membeli pakaian yang akan dijual kembali di Nigeria. Ia berencana menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk penanaman modal selama dua tahun.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang, diketahui bahwa NDC bersama seorang warga negara Nigeria berinisial K terlibat dalam penipuan investasi. Mereka menggunakan modus mengajak orang lain untuk bekerja sama dalam trading saham melalui salah satu aplikasi Forex di ponsel.
"Menurut pengakuannya dan hasil pemeriksaan pada telepon selulernya, yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Cimahi Selesaikan Verifikasi Perbaikan Berkas Paslon Pilkada 2024
BACA JUGA:Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polresta Bandung Bagikan 8 Tangki Air Bersih dan Sembako
Masjuno mengungkapkan bahwa NDC menyatakan kedatangannya ke Indonesia dengan dukungan dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan pakaian, yaitu Unity Fortune Trading International.
"Bahkan dari data pengesahan pendirian perusahaan NDC menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham Rp10 miliar, namun ketika diperiksa dia tidak mengetahui banyak ihwal perusahaan itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Masjuno menyatakan bahwa NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terjadi karena NDC memanfaatkan ITAS untuk tinggal dalam jangka waktu yang lama di Indonesia, namun terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.