Oleh karena itu, NDC dikategorikan sebagai warga negara asing yang melakukan aktivitas berbahaya dan mengancam keamanan di wilayah Indonesia.
Sebagai langkah penegakan hukum, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memutuskan untuk mendeportasi warga negara asing tersebut. Deportasi akan dilakukan pada Kamis (12/9) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines.
"Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron.
"Kami melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K tersebut," tuturnya.