PT KAI Daop 2 Bandung Tutup Dua Perlintasan Liar untuk Kurangi Kecelakaan

Minggu 08-09-2024,23:04 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menutup dua perlintasan sebidang liar guna mengurangi angka kecelakaan di wilayahnya. Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyatakan bahwa penutupan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) di dua lokasi, yaitu antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, serta antara Ciganea-Purwakarta.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ujar Ayep di Bandung, Jabar, Minggu (8/9).

Ayep menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya pencegahan kecelakaan. Sepanjang Januari-September 2024, PT KAI Daop 2 Bandung telah menutup 25 perlintasan liar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut, Cianjur, Ciamis, Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Purwakarta. Selama periode yang sama, tercatat 16 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan delapan korban meninggal dunia, satu luka berat, dan dua luka ringan.

Sebelum penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar melalui pemasangan spanduk pemberitahuan dan pertemuan dengan unsur pemerintahan setempat. 

BACA JUGA:PKS Kota Bandung Siap Menangkan Pasangan Haru-Dhani

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Bandung, Kang DS: Program Genius Ini Penting dan Perlu Dilanjutkan

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," katanya.

Warga yang biasa melewati perlintasan liar diminta menggunakan jalur alternatif resmi demi keselamatan.

"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," ucapnya.

Penutupan perlintasan liar ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PT KAI juga mengimbau pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang untuk mematuhi rambu-rambu dan tidak memaksa melintas saat alarm peringatan berbunyi.

BACA JUGA:Kang DS Ungkap Strategi Penanganan Banjir di Kabupaten Bandung: Bangun Enam Titik Danau Buatan

BACA JUGA:Terima Aspirasi Warga Rancaekek, Bupati Bandung Janji Bangun SMPN hingga Perguruan Tinggi

Di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat 420 perlintasan, dengan 357 perlintasan sebidang dan 63 perlintasan tidak sebidang. Dari 357 perlintasan sebidang, 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, atau swadaya masyarakat.

Ayep juga mengingatkan warga agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. PT KAI terus melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Kategori :