Pemkot Bogor Resmikan Perwali untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia

Minggu 08-09-2024,13:34 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, telah meresmikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia) sebagai wujud komitmen dalam melindungi serta memberdayakan kelompok lansia.

 

Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, pada Minggu, menyatakan bahwa Pemkot berencana memperkuat komitmen ini dengan langkah-langkah konkret, salah satunya melalui penyusunan kelembagaan untuk mengimplementasikan Perwali tersebut.

 

Menurut Hery, Perwali ini bertujuan untuk memperkuat alokasi anggaran yang mendukung perangkat daerah yang memiliki tugas terkait, serta dinas-dinas lain yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pemberdayaan lansia, termasuk melibatkan sektor di luar pemerintah.

 

“Kita membuat regulasi kelembagaan, kita akan lihat draf Perwalinya, kita me-review, tajamkan kembali, kalau sudah cukup kita tinggal eksekusi,” ujar Hery.

BACA JUGA:Calon Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Fokus Dengarkan Keluhan Warga Saat Temui Warga KBB

BACA JUGA:ASIH dapat Dukungan dari Muda - Mudi Jabar

 

Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari, menyampaikan bahwa draf Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lansia, yang diharapkan akan resmi ditetapkan pada Desember 2024.

 

“Perwali tentang lansia dalam perlindungan dan pelayanan publik serta layanan kesehatan ini sudah ditandatangani oleh Pak Pj, setelah itu paling lambat ditetapkan pada Desember 2024,” katanya.

 

Agnes menjelaskan bahwa selain pemerintah, perlindungan dan pemberdayaan lansia juga melibatkan sektor swasta, umum, serta masyarakat, dengan pendekatan kolaboratif.

Kategori :