DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp9 Triliun untuk Kementerian Sosial pada 2025

Selasa 03-09-2024,21:59 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendukung program prioritas perlindungan sosial dan dukungan manajemen pada Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan persetujuan ini dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9).

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp9.613.495.798.950 yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas perlindungan sosial dan dukungan manajemen,” ujarnya.

Ace Hasan menyebutkan bahwa alokasi terbesar dari tambahan anggaran tersebut akan diberikan kepada Sekretariat Jenderal dengan jumlah Rp4,5 triliun.

BACA JUGA:Menteri KKP Usulkan Tambahan Anggaran Rp6,14 Triliun untuk Percepatan Program Tahun 2025

BACA JUGA:Paus Fransiskus Gunakan Innova Zenix Hybrid SCV 1 Selama Selama Kunjungan di Indonesia

Selain itu, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan menerima tambahan anggaran sebesar Rp2,7 triliun, sementara Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mendapatkan alokasi Rp1,7 triliun. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial juga akan menerima tambahan anggaran sebesar Rp593 miliar.

Ace Hasan menekankan pentingnya kesiapan Kemensos untuk menyesuaikan anggaran guna mendukung implementasi program pemerintahan yang akan datang, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Mensos Risma menambahkan bahwa tambahan anggaran ini diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah kegiatan yang belum teranggarkan, seperti bantuan makanan bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta atensi untuk anak yatim piatu.

Selain itu, tambahan anggaran juga diperlukan untuk mengatasi kekurangan anggaran dalam program seperti sembako, honor dan dukungan operasional dalam Program Keluarga Harapan (PKH), serta perbaikan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kemensos dan pelatihan pemberdayaan masyarakat.*

Kategori :