Memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan

Kamis 29-08-2024,10:17 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Kemudian yang kedua, Pemerintah Daerah, dalam hal ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah tentang Netralitas ASN dan Kepala Desa, agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa politik (deklarasi dukungan).

 

BACA JUGA:Pasangan Haru - Dhani Jadi yang Pertama Daftar Cawalkot Bandung ke KPU

BACA JUGA:Siti Muntamah Yakin Haru-Dhani Mampu Benahi Kota Bandung

 

"ASN dan Kepala Desa tersebut agar tidak ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu, dan juga diberikan Surat Tugas kepada ASN yang memang memilki relevansi dalam tahapan pendaftaran yaitu Desk Pilkada," tegasnya.

 

Ketiga yaitu terkait BUMD yang diketahui ada empat badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

 

"Kami mengimbau agar jajaran Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan jabatan tidak ikut serta dalam memberikan dukungan yang menguntungkan bagi salah satu pasangan calon," tuturnya.

 

BACA JUGA:Sebelum ke Daftar ke KPU, Pasangan Haru-Dhani Sungkem ke Orang Tua Minta Do'a Restu

BACA JUGA:Pasangan Syaikhu - Habibie Akan Daftar ke KPU Tanggal 29 Nanti

 

Poin keempat, lanjut Yunita yang juga merupakan anggota Bawaslu ini menegaskan bahwa pimpinan partai politik dan atau gabungan partai tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang dari mulai tahapan pendaftaran dan kampanye. 

 

Kategori :