Kronologi Lengkap Peringatan Darurat di Indonesia, Ancaman Keruntuhan Rakyat Akibat Politik Dinasti

Jumat 30-08-2024,11:39 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Di tengah persiapan tersebut, muncul calon independen yang juga berusaha ikut dalam Pilkada, yaitu Dharma Ponrekun dan Kun Wardhana. Sayangnya, pasangan calon independen ini terjebak dalam skandal serius, di mana dukungan KTP yang mereka kumpulkan sebagai syarat pencalonan ternyata diperoleh dari data yang dicuri.

Salah satunya adalah anak Anies Baswedan yang dicantumkan sebagai pendukung tanpa sepengetahuannya. Bayangkan jika Anda berada di posisi tersebut—tidak tahu apa-apa tetapi seolah-olah mendukung calon karena data Anda dicuri. Jelas, hal ini akan membuat siapa pun merasa marah dan dirugikan.

Karena itu, warga yang merasa dirugikan melaporkan pencurian data ini kepada polisi. Namun, polisi justru menyerahkan masalah ini ke Bawaslu dengan alasan bahwa Bawaslu lebih berwenang dibandingkan polisi. Padahal, pencurian data adalah tindakan pidana yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian, bukan Bawaslu.

Meskipun ada kontroversi yang melibatkan pasangan calon independen ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meloloskan mereka sebagai pasangan calon resmi dalam Pilkada. Keputusan ini diambil agar pasangan Ridwan Kamil dan Suswono tidak melawan kotak kosong. Oleh karena itu, KPU akhirnya meloloskan pasangan independen tersebut. Semoga penjelasan ini bisa dipahami dengan baik.

Di tengah situasi yang semakin rumit, Presiden Jokowi juga mengambil langkah besar dengan mencopot Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang berasal dari PDIP.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025

BACA JUGA:Gibran Center Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024

Keputusan ini menambah ketegangan di internal PDIP yang hingga saat ini belum mengumumkan siapa calon yang akan mereka usung dalam Pilkada. PDIP juga menghadapi tantangan yang sama terkait ambang batas suara 20% yang memaksa mereka mencari strategi baru agar tetap dapat bersaing.

MA Hapus Batasan Usia Calon Gubernur

Di tengah situasi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang mengubah lanskap politik tanah air, terutama terkait dengan Pilkada yang akan datang. MK membatalkan perubahan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menetapkan batas usia yang lebih rendah, memungkinkan generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, keputusan terbaru MK mengembalikan batas usia ke ketentuan awal, yang artinya beberapa calon muda, termasuk Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada mendatang.

Dengan kebijakan MK ini, otomatis Kaesang tidak dapat maju dalam Pilkada. Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang berisi penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5%.

Keputusan ini jelas memberikan keuntungan bagi partai-partai non-pemerintah seperti PDI Perjuangan yang sebelumnya harus mencari dukungan koalisi untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri. Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai-partai ini sekarang memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa harus berkompromi dengan partai lain.

Namun, keputusan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi beberapa partai, tetapi juga menimbulkan kekecewaan bagi calon-calon tertentu, salah satunya adalah Kaesang Pangarep, yang terdampak langsung oleh perubahan ketentuan batas usia dari MK ini.

Kaesang tidak memenuhi syarat usia untuk maju, yang tentunya menjadi pukulan bagi rencana politik keluarga Presiden Jokowi. Di tengah situasi yang semakin dinamis ini, Presiden Jokowi mengambil langkah mengejutkan dengan menunjuk Menteri Hukum dan HAM yang baru, yaitu Supratan Andi Aktas.

BACA JUGA:2000 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR MPR

BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Dukungan NasDem untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Tanpa Tuntutan Kursi Menteri

Kategori :