Wacana Pembentukan Mahkamah Etik untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara

Rabu 28-08-2024,10:16 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Wacana pembentukan Lembaga Mahkamah Etik Nasional kembali menjadi topik pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 27 Agustus kemarin di Jakarta. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap penurunan etika di kalangan para penyelenggara negara.

"Usulan ini menjadi relevan ditengah maraknya keterpuruakan etika dan moral para penyelenggara negara. Dibuktikan dengan semakin tingginya kasus korupsi dan amoral dari para penyelenggara negara,” kata Amin Abdullah salah satu Dewan Pengarah BPIP yang juga sebagai host FGD.

Namun demikian, Amin menekankan bahwa pembentukan lembaga etik masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam. Amin belum dapat memberikan banyak komentar karena diskusi masih berlangsung.

Menurutnya, FGD ini merupakan bagian dari tanggung jawab BPIP untuk merespons dan merasakan kekhawatiran masyarakat setelah reformasi. Bukannya membaik, situasi etika penyelenggara negara justru terlihat semakin mundur.

BACA JUGA:Dukung Paskibraka 2024, BPIP Apresiasi Bank Mandiri

BACA JUGA:Mahkamah Agung Akan Putuskan PK Saka Tatal Setelah Sidang di PN Cirebon

"Masyarakat merasakan keresahan terhadap persoalan etika dan moral dalam penyelenggaraan negara. Kami merasakan itu dan mencoba mencari solusinya," ungkap Mantan Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Jogja ini.

FGD dengan tema “Etika Demokrasi dan Praktik Hukum” ini  diharapkan menjadi pesan kepada pemerintahan baru, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk kembali menguatkan sistem dan regulasi yang berbasis pada nilai-nilai moral dan etika.

"Tema ini kami angkat untuk intropeksi dan evaluasi dalam menyiapkan generasi yang akan datang, generasi minelial, pemerintahan baru, dan masyarakat pada umumnya," terangnya

Situasi beberapa tahun terakhir harus menjadi refleksi bersama, dimana nampak dan terang benderang terjadi kemunduruan etika penyelenggara negara. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi, pelanggaran moral dan etika serta konstitusi yang dilanggar.

Amin mengatakan, FGD  ini direncanakan akan dilaksanakan di tujuh kota. Rekomendasi dari setiap FGD tersebut akan dihimpun dalam kapita selekta atau buku putih yang akan disampaikan kepada pemerintahan baru.

Sementara itu Andi Wijayanto, salah satu pakar politik dan pertahanan menyampaikan, demokrasi yang matang membutuhkan sistem perangkat yang lengkap mulai dari doktrin, ideologi, regulasi, kebijakan, kelembagaan, hingga alokasi sumber anggaran dan manusia serta teknologi.

Dalam kegiatan yang mengundang sejumah pakar, peneliti, guru besar, tokoh agama dan ahli etika, mantan Gubernur Lemhanas ini menyampaikan, cita-cita saat reformasi adalah demokrasi yang matang. Dibutuhkan konsistensi untuk  mencapai demokrasi yang matang.

"Saat ini kita (Indonesia) mengalami segregasi demokrasi antara lain karena regulasi yang dibuat cenderung berbenturan," terang pakar pertahanan ini.

Ia mencontohkan, proses Pilkada (pemilihan kepala daerah) regulasi yang dikeluarkan oleh tiga lembaga; Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saling berbenturan. Hal ini mendorong respon elemen masyarakat dan mahasiswa berunjuk rasa, turun ke jalan, mengawal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Kategori :