RADAR JABAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan untuk memimpin rapat paripurna yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat penting ini akan berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada hari Kamis.
"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Dasco tidak memberikan banyak pernyataan kepada para awak media yang menunggu dan segera menuju ke lantai dua untuk masuk ke ruang rapat tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Menurut pantauan yang dilakukan oleh ANTARA di lokasi, sejumlah tokoh penting terlihat hadir dalam rapat tersebut, salah satunya adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut berpartisipasi.
BACA JUGA:2000 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR MPR
BACA JUGA:Kepolisian Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi Masyarakat di Jakarta Pusat
Selain itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, juga terlihat hadir dalam rapat tersebut, menunjukkan pentingnya pertemuan yang sedang berlangsung.
Pada hari Rabu (21/8) yang lalu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai RUU Pilkada.
Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR RI, bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat Panja RUU Pilkada hari ini, terdapat dua materi krusial yang berhasil disepakati oleh para peserta rapat. Yang pertama adalah mengenai penyesuaian Pasal 7 dalam UU Pilkada, yang membahas tentang persyaratan usia bagi calon kepala daerah.
BACA JUGA:Istana Klarifikasi Spekulasi Perpu Pilkada Dari Presiden Jokowi
BACA JUGA:Megawati Akan Umumkan 169 Cakada Pada Kamis
Penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yang tentunya akan berpengaruh pada proses pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan bahwa usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara usia minimum untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, adalah 25 tahun. Usia ini dihitung dari tanggal pelantikan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya, terdapat perubahan pada Pasal 40 yang menyerap sebagian keputusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).