Dalam ketentuan yang baru, ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau partai nonparlemen.
Di sisi lain, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya.
Aturan lama ini mensyaratkan bahwa partai politik harus memiliki minimal 20 persen dari total perolehan kursi di DPRD atau memperoleh minimal 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan calon dalam pilkada.