RADAR JABAR – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyampaikan bahwa meskipun Jessica telah memperoleh kebebasan bersyarat, pihaknya tetap berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menurut Hidayat, langkah ini diambil sebagai upaya hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.
Hidayat menyatakan dengan tegas bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini merupakan langkah hukum yang diambil karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau bukti baru (novum) yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan "kopi sianida".
"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.
BACA JUGA:Jaro Ade Hadapi Tantangan Besar Jika PKS Bergabung ke Gerindra
Setelah menjalani masa tahanan, Jessica mengungkapkan perasaannya yang campur aduk antara senang dan terharu saat akhirnya bisa merasakan kebebasan kembali. Ia dengan penuh emosi menjelaskan bahwa saat ini ia sangat bersemangat untuk segera pulang ke rumahnya. Namun, sebelum itu, ia perlu menyelesaikan berbagai urusan administratif yang berkaitan dengan kebebasannya.
Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas dari penjara pada pukul 09.36 WIB, di mana ia kemudian disambut oleh tim kuasa hukumnya yang telah menunggunya. Terpidana yang sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2016 ini, langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan proses administrasi terkait kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Jessica, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah memperoleh status bebas bersyarat yang berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni Kenakan Baju Adat Betawi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, yang secara rinci mengatur tentang syarat dan tata cara dalam pemberian berbagai bentuk keringanan hukuman. Bentuk-bentuk keringanan tersebut meliputi pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat