"Pemberian remisi ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh narapidana saat menjalani masa hukuman, dan pembinaan. Dimana pemberian remisi kemerdekaan ini harus menjadi dasar untuk kembali ke masyarakat nanti, " jelasnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Suparman menambahkan, bahwa pihak Rutan Kelas I Bandung tidak berhenti melakukan pembinaan bagi narapidana.
"Kami terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pelayanan kepada narapidana dengan maksimal, " paparnya.
Dari 19 narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni, kesemuanya merupakan narapidana kasus pidana umum.
"Semuanya yang RU II ada 19 orang bebas hari ini, kesemuanya narapidana kasus pidana umum, " pungkasnya.