Dari 606 Napi yang Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke 79, 19 Orang Narapidana Rutan Bandung Langsung Bebas

Sabtu 17-08-2024,14:32 WIB
Editor : Erwin Mintara

"Pemberian remisi ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh narapidana saat menjalani masa hukuman, dan pembinaan. Dimana pemberian remisi kemerdekaan ini harus menjadi dasar untuk kembali ke masyarakat nanti, " jelasnya, Sabtu 17 Agustus 2024.

 

Suparman menambahkan, bahwa pihak Rutan Kelas I Bandung tidak berhenti melakukan pembinaan bagi narapidana. 

 

"Kami terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pelayanan kepada narapidana dengan maksimal, " paparnya. 

 

Dari 19 narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni, kesemuanya merupakan narapidana kasus pidana umum. 

 

"Semuanya yang RU II ada 19 orang bebas hari ini, kesemuanya narapidana kasus pidana umum, " pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait