7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan
melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.
9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan mempermainkan hukum yang berlaku untuk di cabut praktek izin beracara.
10.Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.
11.Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.
12.Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.
13.Menuntut Hotma Sitompul selaku pengacara terdakwa yang telah melakukan unjuk rasa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Bandung.