1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan Hukum yang adil kepada korban.
2. Meminta agar Agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai dengan hukum acara agar tidak adanya intervensi dari Pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara Terpidana menjadi Terdakwa.
3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukungtransparansi dalam
persidangan kasus terdakwa dengan
Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.
4. Dalam persidangan, sikap Walk Out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.
5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.
6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak
hukum serta Lembaga Peradilan.