Ini merupakan sebuah program yang mewajibkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan penanaman pohon dan rehabilitasi lahan kritis.
Contohnya, jika ada warga yang menikah atau membeli mobil maka wajib menanam lima pohon di wilayah tersebut sebagai upaya penghijauan.
BACA JUGA:Polres Karawang Fokus Dalami Kasus Pencabulan Santriwati di Kecamatan Majalaya
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, sekolah, dan organisasi non-pemerintah, untuk bersama-sama memperbaiki kondisi lingkungan dan meningkatkan kualitas udara di wilayah Kabupaten Bandung.
Dengan berbagai kebijakan dan program tersebut, Kang DS telah menunjukkan komitmen kuat terhadap upaya perlindungan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim guna menjaga Kabupaten Bandung sebagai wilayah yang asri.
Sebagai informasi, Bupati Bandung Kang DS telah menerima penghargaan sebanyak 353.
Penghargaan yang diterima tersebut diantaranya, Piagam : 265, Lencana 4, Pin 1, Brevet 1, Medali 7 buah, Tropy 44, Plakat 12 dan Sertifikat sebanyak 19.