Karena dari paparan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku.
Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, audiensi ini dilakukan untuk memfasilitasi pembahasan atas dugaan yang dilemparkan Badko HMI Jabar terkait penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar 9,8 milyar dalam 3 tahun terakhir ini.
Baznas Provinsi Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat. Artinya, masalah dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai sudah selesai.
"Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini apapun, kami hanya memfasilitasi," jelas Abdul Hadi Wijaya.
Setelah mendengarkan penjelasan, baik pertanyaan dan jawaban dari semua pihak yang hadir, dirinya menggarisbawahi titik permasalahan yang paling menonjol dalam diskusi yakni, penggunaan dan Amil sebesar 12,5 persen dan asnaf fii Sabilillah.
Dari semua dugaan penyelewengan yang dipertanyakan Badko HMI, menurut Gus Ahad sapaan akrabnya, sudah dijawab oleh pihak terkait. Mulai dari BAZNAS Jabar selaku pengelola dana hibah, Inspektorat, Biro Kesra dan BPKAD.
"Semua pertanyaan sudah ada jawabannya. Dijawab berdasarkan dua lapis ya, inspektorat Jenderal kementerian (kemenag RI) dan Inspektorat Jawa Barat, sesuai kewenangannya," kata Gus Ahad.
Menurutnya, dua inspektorat yang mengaudit sudah melalui proses yang mendalam dan menyeluruh dengan rekomendasi-rekomendasinya.