Baznas Jabar Tak Selewengkan Dana Zakat

Jumat 09-08-2024,09:13 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

"Apabila kurang dari Dana Hak Amil, maka BAZNAS mengambilnya dari dana zakat asnaf fi sabilillah, landasannya adalah Fatwa MUI No 8 Tahun 2011," tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat, Achmad Faisal menjawab tuduhan yang menyudutkan lembaganya. Dia berkata, tuduhan negatif itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar--tidak bisa dibuktikan.

 

Achmad menjelaskan, Inspektorat Daerah Jawa Barat sudah melakukan audit investigatif secara mendalam dengan memeriksa berbagai bukti adminsitratif dan bahkan sampai melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan mengecek ke para penerima manfaat.

 

"Hasilnya sudah keluar, bahwa semua tuduhan itu tidak terbukti. Hasil audit inspektorat ini menegaskan bahwa tuduhan itu hanya asumsi dan fitnah belaka," jelas dia.

 

Achmad Faisal juga menyampaikan bahwa setelah tuduhan itu dianggap tidak berhasil, kemudian ada isu lagi tentang pengelolaan dana fii sabiilillah untuk mendukung operasional, yang lagi-lagi menurut asumsinya, melanggar undang-undang.

 

Padahal, kata Achmad, penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional merupakan hal yang dibolehkan berdasarkan Fatwa MUI No.8 Tahun 2011, selama dalam batas wajar dan tidak berlebihan, serta menempuh prosedur perizinan sesuai Perbaznas Nomor 1 Tahun 2016.

 

"Dan semua proses itu sudah dilakukan oleh BAZNAS Jabar, baik rekomendasi dari komisi Fatwa MUI Jabar dan juga izin resmi dari BAZNAS RI," tegas dia.

 

Selain itu, lanjut Achmad Faisal, di bulan Juni 2024, Itjen Kemenag RI melakukan audit syariah kepada BAZNAS Jabar, dan hasilnya tidak ada ditemukan penyimpangan, fraud atau pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.

Kategori :