Kasus Vina Semakin Terang, Dedi Mulyadi Sebut Hukum Itu Fakta dan Data Bukan Halu dan Cocoklogi

Jumat 09-08-2024,12:41 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - (SUBANG) Munculnya beberapa saksi baru membuat kasus kematian Vina dan Eky semakin jelas. Di harapkan, hal ini dapat membebaskan para terpidana yang saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, saat ini ada dua informasi penting yang bisa menjadi bahan analisis bersama untuk mengambil Kesimpulan terhadap peristiwa Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.

BACA JUGA:Persiapan HUT RI ke-79, 500 Personel Gabungan Bersihkan Kawasan Monas

Pertama, adalah kesaksian Adi, Ismail, Purnomo dan Oki yang melihat langsung peristiwa di Flyover Talun tersebut adalah kecelakaan bukan pembunuhan. Kesaksian mereka saling melengkapi dan tak bertentangan.

“Artinya apa yang mereka sampaikan adalah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun perbedaan jam itu hal yang bisa dimaklumi karena orang tidak bisa mengingat secara detail jam peristiwa 8 tahun lalu, dan pasti jam sifatnya perkiraan,” ujarnya.

BACA JUGA:BPIP Jamin Peningkatan Kesiapan Calon Paskibraka Jelang Keberangkatan ke IKN

Kedua, lanjut KDM, adalah bukti transkrip pembicaraan antara Mega dan Vina. Dalam pembicaraan tersebut ada kesesuaian antara saksi fakta yang melihat langsung peristiwa kecelakaan.

Isi pembicaraan tersebut adalah Vina mengajak Widi untuk keluar main malam mingguan bersama. Vina pun dalam keadaan gembira karena hubungannya kembali nyambung dengan Eky.

“Saksi yang melihat di jalan raya juga mengatakan mereka (Vina dan Eky) naik motor dalam keadaan gembira,” ucapnya.

Menurut KDM, dari kedua aspek tersebut tidak ada yang saling bertentangan. Kalaupun ada perbedaan waktu yang disampaikan masih bisa dimaklumi karena peristiwa tersebut terjadi sewindu silam.

BACA JUGA:BNPT Jamin Kesiapan Posko Operasi untuk Pengamanan HUT ke-79 RI di IKN

KDM menilai kita pihak yang menggiring kasus tersebut pada ranah halusinasi dan imajinasi imajinasi untuk kepentingan pribadi sudah tidak bisa lagi mengelak. Sebab sejumlah data dan fakta sudah terungkap.

“Kalau tidak bawa data, fakta, tidak mau turun ke dunia nyata datang ke Bareskrim, datang ke pengadilan, semuanya tidak akan ada arti karena hukum itu fakta dan data, bukan halusinasi dan cocoklogi,” ujarnya.

Kang Dedi Mulyadi berharap bahwa semakin jelasnya kasus tersebut akan membuka kemungkinan untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dan diterimanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal.*

Kategori :