Hidup Tanpa Sertipikat Tanah, Warga Kaki Gunung Salak Kini Rasakan Kemudahan Program PTSL

Kamis 08-08-2024,09:41 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan aset tanah yang sangat penting bagi masyarakat. Meskipun demikian, banyak orang masih meragukan kemudahan pengurusannya, terutama terkait biaya yang harus dikeluarkan.

Hal ini diakui oleh Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang tinggal di kaki Gunung Salak. Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Ida menerima sertipikat tanah sekaligus berdialog dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di rumahnya.

Sejak lahir pada tahun 1979, Ida telah menempati rumah warisan dari ayahnya. Namun, rumah tersebut belum memiliki bukti sah kepemilikan karena terkendala biaya dan pajak. "Dulu saya pernah mengurus tanah ini, tapi karena keterbatasan ekonomi saya tidak mampu untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," cerita Ida kepada Menteri AHY.

Berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), impian Ida untuk memiliki sertipikat tanah akhirnya terwujud.

"Sekarang bisa terhutang, jadi saya bisa punya dulu sertipikatnya, yang penting aman dulu tanah saya," tuturnya. Dengan sertipikat ini, tanah warisan dari ayahnya kini memiliki kepastian hukum. "Alhamdulillah, terima kasih Pak Menteri sudah diberi kemudahan. Akhirnya saya bisa punya sertipikat setelah puluhan tahun menanti," ungkap Ida dengan rasa syukur.

 

BACA JUGA:Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerja Sama dalam Percepat Penyusunan RDTR

 

Ida adalah salah satu penerima sertipikat hasil program PTSL yang diserahkan langsung oleh Menteri AHY secara door to door. Dalam kunjungan kerja ini, Menteri AHY didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.

Program PTSL merupakan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus sertipikat tanah. Program ini memberikan kemudahan proses dan memungkinkan pembayaran secara terhutang, sehingga masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah tanpa harus terbebani biaya besar di awal.

 

BACA JUGA:Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN

 

Menteri AHY dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. "Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum dan dapat merasa tenang serta aman atas aset yang dimilikinya," ujar Menteri AHY.

Program PTSL juga sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, maju, dan modern menuju pelayanan kelas dunia. "Setiap kita adalah humas, setiap kita adalah ambassador," tambahnya, menegaskan komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat.

Kategori :