Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyatakan, tersangka dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, tersangka belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita antarkan ke RS Kramatjati," ujar Kombes Pol Arya Perdana di Depok pada Jumat (2/8).
Arya menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Hari ini agenda pemeriksaan masih seperti kemarin, pemeriksaan orang tua korban dan saksi-saksi di sekitarnya," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai adanya ancaman terhadap saksi, Arya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait ancaman terhadap saksi.
"Sampai saat ini saya belum terima laporan ada saksi yang diancam," tambahnya.
Arya juga menambahkan bahwa para saksi yang merasa terancam dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Kanwil BPN Maluku Utara Siap Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik Sesuai Arahan Menteri AHY
"Kita punya LPSK kalau mereka (saksi) merasa terancam," jelas Arya.
Dia berharap semua pihak mendukung proses penyidikan kasus ini, terutama karena melibatkan anak-anak. Arya menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan tanpa ada pihak yang menghalangi.
"Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini," tegasnya.
Diketahui bahwa saat ini, baru ada dua korban yang melaporkan kasus penganiayaan tersebut.
"Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan," kata Arya.
BACA JUGA:Geger! Suami Diduga Bunuh Istri di Pacet Bandung, Polisi Bongkar Makam Korban Guna Penyelidikan