RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat adanya 1.292.461 pemilih baru hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih).
Ahmad Nur Hidayat, Kadiv Datin KPU Jabar, menjelaskan bahwa angka ini diperoleh setelah pelaksanaan coklit di Jawa Barat mencapai 100 persen.
"Jumlah pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 dan perempuan 618.814 orang," ujar Ahmad di Bandung, Jumat (26/7).
BACA JUGA:MA Plus Al Hikam Raih Tiga Medali di KSM 2024 Tingkat Kabupaten Sumedang
Selain itu, terdapat 621.905 pemilih yang mengalami perubahan data, dengan 297.721 laki-laki dan 327.184 perempuan. Ahmad juga melaporkan bahwa ada 406.201 pemilih yang tidak memenuhi syarat, termasuk kategori meninggal dunia (406.201), pemilih ganda (5.126), di bawah umur (337), pindah domisili (171.002), dan Warga Negara Asing (403).
"Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat untuk kategori meninggal dunia sebanyak 406.201. Pemilih ganda 5.126 di bawah umur 337, pindah domisili 171.002 dan Warga Negara Asing 403 orang," kata Ahmad.
BACA JUGA:Bukti Tak Konsisten, PK Saka Tatal Ditolak JPU di Pengadilan Negeri Cirebon
Pemilih dari kategori TNI berjumlah 1.331 dan Polri 1.500. Selain itu, 825.941 pemilih tidak sesuai TPS, dan terdapat pemilih disabilitas fisik (53.971), intelektual (9.716), mental (22.432), sensorik wicara (20.081), sensorik rungu (6.682), dan sensorik netral (20.483).
Ahmad menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme coklit di Jawa Barat selesai pada 23 Juli 2024 pukul 13.00, dengan jumlah TPS mencapai 73.225. Setelah coklit, tahap selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan di Lengkong Sukabumi Sudah Menjadi Prioritas
"Penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dilakukan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024," jelasnya.
Rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK akan berlangsung pada 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU kabupaten/kota pada 9-11 Agustus 2024, dan tingkat provinsi oleh KPU provinsi pada 15-17 Agustus 2024.
Ahmad yakin bahwa seluruh pantarlih di Jawa Barat telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memutakhirkan data pemilih melalui pencocokan dan penelitian, bertemu langsung dengan pemilih, serta menyusun dan melaporkan hasil coklit kepada PPS.
"Ini hasil monitoring spesifik yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jabar terhadap Pantarlih. Pantarlih juga telah mengisi kertas kerja Pantarlih seperti tertuang dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Potensial Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, dan Laporan Hasil Coklit," ujarnya.*