Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 28 paspor milik WNI, yang saat ini sedang didalami apakah milik korban atau bukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dittipidum Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. "Kerja sama ini untuk menelusuri tersangka lainnya dan untuk membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," pungkas Brigjen Djuhandhani.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas TPPO dan melindungi WNI dari eksploitasi di luar negeri. Operasi bersama dengan AFP ini diharapkan dapat menghentikan jaringan perdagangan orang yang telah merugikan banyak korban (*).