Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Australia Diungkap Dittipidum Bareskrim Polri

Selasa 23-07-2024,14:28 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi di Australia. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, yaitu ke Australia, untuk dieksploitasi secara seksual," kata Brigjen Djuhandhani.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) melalui operasi yang dinamakan "Operation Mirani". Dalam operasi tersebut, penyidik mengungkap dua tersangka, yakni FLA dan SS alias Batman.

 

BACA JUGA:Kasus Mentan SYL : Operasi Senyap PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi

 

Tersangka FLA bertindak sebagai perekrut korban dengan menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney, Australia. FLA merekrut dan memberangkatkan para korban secara non-prosedural menggunakan dokumen palsu untuk mengurus visa, sehingga para korban tereksploitasi secara seksual di Australia.

Sementara itu, SS alias Batman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney. "Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari korban," ungkap Brigjen Djuhandhani.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh AFP pada tanggal 6 September 2023 mengenai dugaan TPPO yang melibatkan WNI sebagai pekerja seks komersial di Sydney. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh Polri, yang akhirnya berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.

"Dari pengakuan tersangka, jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019 dengan merekrut dan memberangkatkan sekitar 50 WNI sebagai pekerja seks komersial di Australia, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta," jelas Brigjen Djuhandhani.

Keterangan yang diberikan oleh tersangka FLA kemudian diteruskan kepada AFP, yang menjadi tambahan bukti pendukung untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka SS alias Batman. Akhirnya, tersangka Batman ditangkap pada tanggal 10 Juli 2024 dan saat ini ditahan oleh kepolisian Australia.

 

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Adanya Dugaan TPPO Terkait Kedatangan Pengungsi Rohingya

 

Kategori :