Dekan IKOPIN Jelaskan Aturan Hukum Untuk Pencairannya Tentang Polemik UGR Tol Cisumdawu

Selasa 16-07-2024,15:08 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

Keputusan tersebut sudah jelas. Di antara lima tersangka, U dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 miliar.

Pengadilan Negeri Sumedang menunjuk Bank BTN sebagai pihak yang akan mencairkan uang tersebut.

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirimkan surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN, menyatakan bahwa uang ganti rugi atas sembilan Nomor Induk Bidang senilai Rp329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Sumedang menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

Nugraha menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menginstruksikan pihak Bank BTN agar menahan pencairan UGR tersebut.

"Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menginstruksikan itu, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Yang awalnya perdata, kini (terkait) ada pidana," terangnya. 

Akan tetapi, tertahannya UGR tersebut dinilai bukanlah berarti UGR itu hilang. Menurut Nugraha, jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR ini sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR akan cair. 


"Nanti kalau sudah clear bisa dicairkan, hanya menunggu waktu. BTN tidak bisa disomasi. Ya karena itu dilindungi undang-undang perbankan," imbuhnya.

Nugraha menjelaskan, apabila disomasi, pihak Bank BTN dapat membalikkan somasinya, namun permasalahan berpotensi semakin rumit.

"BTN bisa membalikkan, bisa somasi balik dan urusannya jadi ribet. Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi oleh negara, negaranya melalui pihak terkait," jelasnya. 

BTN dalam hal ini sudah benar untuk mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Jika BTN tiba-tiba mencairkan, BTN bisa kena masalah, sebab melanggar aturan perbankan. 
Nugraha menyampaikan, supaya UGR menunggu proses dan aturan hukum yang berlaku untuk pencairannya, agar tak semakin rumit persoalan.

"Bisa ngobrol dengan Kejaksaan dan Pengadilan, lobinya ke sana. Yang dilobi, supaya percepatan naik sidangnya, dan uang bisa dicairkan," pungkasnya. (Bas)

Kategori :