Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Dapat Perhatian, Pengamat Komentari Pencairan UGR

Senin 15-07-2024,18:26 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1. 

Negara mengalami kerugian dalam perkara korupsi pengadaan lahan proyek tersebut yang diperkirakan mencapai Rp329,7 miliar.

Kelima orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang, yakni Saudara berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U, sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 tersebut.

BACA JUGA:Kembali Sabet Prestasi, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Kuasa tersangka U, ahli waris yang berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, melakukan somasi kepada Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur.

Langkah itu dilakukan karena sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang, yang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Bank BTN Bandung Timur sebut tidak bisa mencairkan Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak atasnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang. 

Nandang Suherman, selaku Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, menanggapi hal tersebut dengan menilai sikap Bank BTN menaati Kejari Sumedang perihal uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu sudah benar. 

"Saya bukan ahli hukum, tapi pakai logika saja. Ini kan dua objek hukum yang berbeda, kaitannya ada pelakunya yang sama," katanya, Senin (15/7).

BACA JUGA:Polres Temanggung Ringkus Komplotan Pencopet Asal Cirebon

Nandang menjelaskan, yang menang ini proses peradilan perdata, karena urusan ganti rugi dan sudah diputuskan pengadilan. 

"Kemudian yang kedua bahwa ada kasus tipikor," jelasnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. 

Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang, karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu. 

Keputusan sudah jelas. Saudara U merupakan pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas Saudara U senilai Rp329 Miliar itu. 

Kategori :