KPK Periksa Tiga Anggota Tim Teknis 2009 Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

Senin 15-07-2024,17:16 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota tim teknis tahun 2009 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari Senin.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tessa menyebutkan bahwa tiga saksi yang diperiksa adalah Suryanto, Tini Martini, dan Waluyo Sejati Abutohir. Ketiganya merupakan anggota Tim Teknis Tahun 2009 yang terlibat dalam pengadaan SKIPI tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (11/7), penyidik KPK juga telah memeriksa lima anggota Tim Teknis 2009 terkait perkara yang sama. Lima anggota tim teknis tersebut adalah Ismayanti, Johny Bajarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.

 

BACA JUGA:KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Jual Beli Gas PGN-IAE

 

Meskipun demikian, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan-temuan dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada 21 Mei 2019, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pada kasus pertama, dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:Dua ASN KBB Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Pengadaan APD , Ini Tanggapan PJ Bupati KBB

 

Pada kasus kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp61.540.127.782.

Kategori :