Cedes Soroti Aroma Politik dalam Pengesahan Pansus Haji

Rabu 10-07-2024,10:27 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR – Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes), Zaenul Ula, menyatakan bahwa keputusan Rapat Paripurna mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sarat dengan nuansa politik.

Ia berpendapat bahwa prosedur pembentukan Pansus Angket Haji dilakukan secara tergesa-gesa, seolah-olah dikejar waktu. Padahal, proses pelaksanaan haji yang hendak dievaluasi tersebut belum selesai.

"Sangat terlihat, bagi awam sekalipun," ujar Zaenul dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru akan selesai pada 23 Juli 2024, ketika jamaah terakhir kembali ke tanah air.

BACA JUGA:Jejak Digital Menkominfo Budi Arie Setiadi Terbongkar, Pernah Main Judol dan Pro Zionis Israel

Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk pelaksanaan ibadah haji, sebenarnya diperbolehkan, apalagi jika bertujuan untuk perbaikan. Namun, menurutnya, evaluasi tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar.

Jika terburu-buru seperti saat ini, Zaenul melihat adanya kemungkinan kepentingan tersembunyi dalam proses pembentukan Pansus Angket Haji 2024. 

"Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kekuatan politik di parlemen tidak terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antarkelompok tersebut.

BACA JUGA:4 Sisi Gelap Indonesia yang Buat Rakyatnya Geleng-Geleng Kepala

Selain itu, dia berpendapat bahwa terdapat rivalitas antar kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai alat untuk menekan dalam proses pembentukan panitia khusus (pansus). 

"Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik karena pembentukan Pansus Angket Haji harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," ucap Zaenul.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (9/7), disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. 

"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Sebut Pansus Haji Akan Bekerja Cepat

Setelah menerima jawaban setuju, Muhaimin berkelakar bahwa para Anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan tersebut. Komisi VIII DPR memang menjadi komisi yang membidangi permasalahan haji.

Ia mengatakan bahwa pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Anggota Pansus terdiri dari tujuh orang dari Fraksi PDI Perjuangan, empat orang dari Partai Golkar, empat orang dari Partai Gerindra, tiga orang dari Partai NasDem, tiga orang dari Partai Demokrat, tiga orang dari PKS, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Kategori :