Ditegaskannya, bahwa sekelas Menko seperti Pa Luhut Binsar Panjaitan saja di panggil dalam sebuah persidangan. "Ingat persidangan pa Luhut jadi saksi, waktu itu satu kali ditunda karena ada tugas negara, hakim pun nunda sidangnya sampai beliau datang ujungnya beliau datang, " jelasnya.
Pihaknya meminta, hakim memutuskan terhadap tindakan saksi korban ini.
"Intinya adalah saksi korban ini telah menghina kita semua di peradilan ini termasuk majelis kita dipermainkan, sudah ada penetapan paksa terus tiba tiba bikin surat sakit lagi ke Cina. Tinggal putuskan aja kami tidak bisa menghadirkan saksi korban selesai, lalu kita lanjutkan pemeriksaan saksi lain kami sepakat itu, " paparnya.