“Sanksinya di Perda 1/2021 tentang ketertiban umum, termasuk penyegelan tempat usaha, denda, atau kurungan penjara tiga bulan.” Pungkas Agustian.
Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Sitaan
Senin 08-07-2024,17:04 WIB
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi
Kategori :