RADAR JABAR - PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengumpulkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta stakeholder terkait di Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua, Minggu (7/7).
Asmawa Tosepu menjelaskan, konsolidasin tersebut dalam rangka pemetaan permasalahan, kebutuhan dan solusi atas penataan kawasan puncak secara keseluruhan, Jadi nantinya penataannya bersifat komprehensif.
“Rest area adalah bagian kecil dari penataan kawasan Puncak. Hari ini masing-masing perangkat daerah dan stakeholder terkait akan melakukan pemetaan. Sehingga kita punya rumusan secara komprehensif, dan akan kita laporkan secara berjenjang. Dengan begitu secepatnya kita lakukan penataan secara menyeluruh,” ujarnya kepada media.
BACA JUGA:Sendy Fardiansyah Ajak Warga Bogor Bersihkan Hati dan Lingkungan
Asmawa melanjutkan, dengan pemetaan tersebut, apa yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor akan dikerjakan dan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan dilaporkan kepada Gubernur.
"Dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tentu akan kita laporkan ke kementerian atau lembaga yang ada di pusat, baik itu Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya,"ucapnya.
“Konsolidasi hari ini, tentu ini dalam rangka mempercepat penataan kawasan Puncak secara komprehensif atau menyeluruh,”sambungnya.
Asmawa mengungkapkan, Kementerian PUPR menyatakan sudah punya program untuk penataan kawasan Puncak tahun 2024, jadi eksekusinya dilakukan tahun ini.
BACA JUGA:Kontingen Indonesia Juara Umum ASEAN University Games (AUG) ke-21 Tahun 2024
"Maka kita lakukan pemetaan hari ini, misalnya kita ingin membangun trotoar, maka berapa meter trotoar yang dibangun, dan titik mana saja, karena tidak mungkin semua dibangun"katanya.
Kemudian, sambung Asmawa, ingin membangun pembatas jalan, dan lain sebagainya harus dipetakan agar sesuai dengan kebutuhan.
“Penataan kawasan Puncak ini sudah menjadi perhatian nasional, kita bersyukur kebijakan Pemkab Bogor disupport oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ungkap Asmawa.
Terkait pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak, Pemkab Bogor memberikan dispensasi kepada pedagang yang sudah memegang kunci selama satu minggu ke depan untuk segera mengisi. .
"Jika tidak diisi, ia sudah meminta kepada PT. Sayaga sebagai pengelola untuk memberikan kepada pedagang lainnya yang sudah tercatat di dalam daftar antrian pengisian kios, Sebetulnya batas akhir pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak itu hari ini,"pungkasnya. (SFR)