Suharyono mengatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari ahli IT untuk menganalisis apakah terdapat pelanggaran dalam penyebaran video tersebut.
“Kami cari pasal, cek pasalnya dan sudah bisa memenuhi syarat untuk memenuhi UU ITE. Tapi, itu tahap kedualah,” tutur Suharyono.