RADAR JABAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan update terbaru terkait penanganan polemik Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan yang sempat menabrak aturan perizinan.
Sebelumnya, menyeruak isu bahwa gerai terbaru Mie Gacoan di Kota Bogor tersebut akan diberi surat peringatan (SP) 3 dan disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Namun, nyatanya hingga kini langkah itu urung dilakukan.
Agustian Syach menyebut, pihak Mie Gacoan hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang disoalkan.
Ia menjelaskan, usai SP 2 dilayangkan beberapa waktu lalu kepada manajemen Mie Gacoan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan.
Sebelum pihaknya melayangkan SP 3, sambung Agus -sapaanya- belum lama ini pihak Mie Gacoan mendatangi kantornya dan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
"Kami cek ulang, berkas mereka (Sudah) lengkap, siteplan sudah selesai semua sudah beres dan sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Usai Kasat Pol PP, Kini Kadis PUPR Beberkan Fakta Baru Soal Perizinan Mie Gacoan di Kota Bogor
Dirinya mengaku kaget dan dilematis karena disatu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya.
Menurut Agus, investor Mie Gacoan terbilang piawai dan berpengalaman dalam mencari celah untuk membaca pergerakan aturan administrasi di pemerintahan.
Tak khayal, berdasarkan pengamatannya hal serupa juga terjadi di daerah-daerah lain yang dilirik Mie Gacoan menambah cabang baru.
"Maka dari itu mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah. Karena kami pun berkomunikasi dengan jajaran Pol PP di daerah lain, rata-rata kasusnya sama," sebut Agus.
BACA JUGA:Polemik Perizinan Mie Gacoan, DPRD Tantang Pj Wali Kota Bogor Bersikap Tegas
Sejauh ini, kata dia, sanksi tegas terkait penyegelan belum bisa dilakukan lantaran pihak manajemen Mie Gacoan sudah memenuhi persyaratan perizinan.
Selanjutnya, kini jajaran Satpol PP Kota Bogor tengah menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau PBG-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki," tuturnya.