"Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasional sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” imbuh Agus.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan terkait besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan. Sebab, hal itu masuk ke ranah Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
"Kaitan nominalnya itu akan dihitung ulang oleh Tim TABG, yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” tandas Agus. (YUD)