RADAR JABAR – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Men, dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Rabu, 5 Juni 2024.
"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," tegas Gus Men. Peringatan ini bukan hanya berasal dari Kemenag, tetapi juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, yang menekankan pentingnya penggunaan visa resmi haji.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," lanjutnya.
Visa haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi). Selain dari kedua jenis visa tersebut, penggunaan visa lain untuk berhaji dianggap ilegal dan bisa menimbulkan masalah serius.
BACA JUGA:Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa? Simak Panduan dan Estimasi Waktu Pemberangkatannya
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Gus Men.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dalam dua kategori: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang, ditambah dengan tambahan kuota sebesar 20.000 orang. Sehingga, total kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.
BACA JUGA:24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi karena Tanpa Visa Haji, Jalani Sidang
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatan mereka harus melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan jamaah dengan visa mujamalah ini wajib melaporkan kepada Menteri Agama.