RADAR JABAR- Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Supratman yang ditemui oleh Antara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024), menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. "Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman. Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut. "Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," katanya. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c. Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini. Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers. Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. ***DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Selasa 28-05-2024,15:55 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,14:49 WIB
Puan Maharani Sampaikan Bahwa DPR RI Selesaikan 225 RUU Selama Periode 2019-2024
Senin 30-09-2024,10:10 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi
Kamis 26-09-2024,13:38 WIB
Bernie Sanders Ajukan RUU untuk Blokir Penjualan Senjata AS ke Israel Senilai 20 Miliar Dolar
Selasa 17-09-2024,19:40 WIB
Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya
Senin 09-09-2024,21:47 WIB
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,21:53 WIB
Rakor Peningkatan PAD, Bupati Bandung Kang DS: Catat Mana Yang Belum Ada Izinnya
Jumat 31-01-2025,22:56 WIB
Hasil Drawing Play-off Liga Europa 2024/2025: AS Roma vs Porto, Ajax vs Union SG
Jumat 31-01-2025,19:43 WIB
Pj Bupati Bogor Imbau Jajaran dan Kades Tidak Main Judol: Sebabkan Gangguan Sosial
Sabtu 01-02-2025,10:33 WIB
Ini Kata Kadisdik Kabupaten Bogor Terkait Penambahan Jalur Prestasi Non-Akademik
Sabtu 01-02-2025,13:32 WIB
Quartararo Sudah Tidak Sabar Beraksi di MotoGP 2025
Terkini
Sabtu 01-02-2025,17:39 WIB
Pendaki Imapala Uhamka yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia di Gunung Joglo
Sabtu 01-02-2025,14:58 WIB
Tim Satgas PPRPBGPB Diterjunkan, Bupati Bandung Temukan Tempat Wisata Ilegal Gunakan Lahan Hutan Lindung
Sabtu 01-02-2025,13:32 WIB
Quartararo Sudah Tidak Sabar Beraksi di MotoGP 2025
Sabtu 01-02-2025,11:33 WIB
Kementerian ATR/BPN Tuai Berbagai Apresiasi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
Sabtu 01-02-2025,10:33 WIB