RADAR JABAR- Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Supratman yang ditemui oleh Antara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024), menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. "Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman. Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut. "Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," katanya. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c. Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini. Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers. Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. ***DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Selasa 28-05-2024,15:55 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,14:49 WIB
Puan Maharani Sampaikan Bahwa DPR RI Selesaikan 225 RUU Selama Periode 2019-2024
Senin 30-09-2024,10:10 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi
Kamis 26-09-2024,13:38 WIB
Bernie Sanders Ajukan RUU untuk Blokir Penjualan Senjata AS ke Israel Senilai 20 Miliar Dolar
Selasa 17-09-2024,19:40 WIB
Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya
Senin 09-09-2024,21:47 WIB
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Terpopuler
Senin 21-07-2025,20:15 WIB
Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Senin 21-07-2025,12:11 WIB
Soal Kapolres Bogor yang Baru, Ketua DPRD Minta Atasi Macet Jalur Puncak
Senin 21-07-2025,12:59 WIB
Perbaiki Hulu Citarum, Pemkab Bandung Wajibkan ASN Tanam Pohon di Situ Cisanti
Senin 21-07-2025,16:10 WIB
Presiden Prabowo Launching Koperasi Desa Merah Putih di Hambalang Bogor
Senin 21-07-2025,12:34 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Koperasi Desa Merah Putih sebagai Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
Terkini
Senin 21-07-2025,20:15 WIB
Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Senin 21-07-2025,19:51 WIB
BRI Region 9 Serahkan Bantuan Fasilitas dan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Desa Merah Putih
Senin 21-07-2025,16:48 WIB
Hoax Video Mesum di Pakansari, Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Polisi Tangkap Konten Kreator
Senin 21-07-2025,16:37 WIB
KDMP di 280 Desa dan Kelurahan Terbentuk, Bupati Bandung Minta Pengurus Koperasi Harus Profesional
Senin 21-07-2025,16:35 WIB