Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, KRIS Ditetapkan sebagai Pengganti

Kamis 16-05-2024,12:03 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

 

Namun, penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS tidak berlaku untuk beberapa jenis perawatan tertentu, seperti pelayanan rawat inap bayi, perawatan intensif, dan perawatan jiwa.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan, yang dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dengan memastikan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Meskipun ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh rumah sakit, langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi sistem kesehatan negara.

 

Tags : #kris #jokowi #bpjs kesehatan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini