RADAR JABAR - Netizen media sosial X mengungkapkan kekecewaannya ketika salah seorang temannya diberitahu bahwa peti jenazah sang ayah yang dibawa dari Penang dikenai bea cukai sebesar 30 persen.
Cuitan tersebut dengan cepat menyebar dan menarik perhatian pihak Bea Cukai. Melalui akun Instagram resminya, Bea Cukai memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak memberlakukan bea cukai pada peti jenazah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” bunyi keterangan Bea Cukai dikutip radar jabar, Senin (13/5/2024).
“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
Menyikapi situasi tersebut, pengguna media sosial dengan username @ClarissaIcha secara terbuka meminta maaf atas kegaduhan yang telah ditimbulkan di platform tersebut. Dia juga menyatakan niatnya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tulis Icha di akun X Twitternya.
Menurut pendapat Icha, biaya yang dimaksud berasal dari pihak swasta sebagai pembayaran untuk layanan pengurusan tertentu, dan tidak ada keterkaitan dengan Bea Cukai.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” kata dia.
BACA JUGA:Gaduh Penyegelan Bea Cukai atas 1 Tricon US Army, Jenderal Andika Perkasa: Masalah Sudah Beres
Ia juga menyampaikan klarifikasi dan ungkapan terima kasih kepada Bea Cukai atas penjelasan yang diberikan.
“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat,” ucap Icha.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa informasi palsu mengenai peti jenazah yang dikenai pajak impor dan bea masuk sebesar 30 persen sangat merusak reputasi Bea Cukai.
Karena itu, institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut mendapat kritik pedas karena kasus tersebut menjadi viral di platform media sosial X.
"Kami menghargai klarifikasi ini sebagai upaya korektif terhadap pernyataan sebelumnya yang disampaikan kurang akurat. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga buat semua pihak," kata Prastowo, mengutip dari kumparan, Minggu (12/5).