AS Sebut Lima Unit Militer Israel Ditemukan Lakukan Pelanggaran HAM

Selasa 30-04-2024,14:59 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Amerika Serikat telah menemukan lima unit militer Israel telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) sebelum dimulainya perang Tel Aviv di Jalur Gaza, yang kemudian disusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023.

“Empat dari unit ini telah melakukan pelanggaran tersebut," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel kepada wartawan, Senin (29/4).

Patel menyatakan bahwa semua pelanggaran itu terjadi sebelum 7 Oktober dan tidak ada yang terjadi di Jalur Gaza—yang menjadi pusat konflik selama enam bulan terakhir. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut konsisten dengan perkiraan mitra-mitra mereka.

BACA JUGA:PM Singapura Beri Apresiasi Pada Kepemimpinan Presiden Jokowi Bagi Indonesia dan ASEAN

“Kami terus berkonsultasi dan menjalin hubungan dengan Pemerintah Israel,” tambah Patel.

“Mereka telah mengirimkan informasi tambahan sehubungan dengan unit tersebut, dan kami terus melakukan pembicaraan tersebut,"  lanjutnya.

Patel menekankan bahwa AS telah mengetahui pelanggaran yang dilakukan Israel dan penyelidikan terhadap unit kelima masih berlangsung. Ditanya tentang standar ganda dalam pendekatan AS terhadap Israel, Patel mengatakan bahwa tidak ada yang namanya “perlakuan khusus” atau “standar ganda”.

Menurutnya, standar penegakan HAM diterapkan “secara konsisten di semua negara”.

BACA JUGA:KJRI Jeddah Berikan Peringatan Kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Tidak Asal Tandatangan Dokumen

Pernyataan Patel muncul setelah laporan bahwa beberapa pejabat senior Departemen Luar Negeri memberitahu Menteri Luar Negeri Antony Blinken bahwa Israel mungkin melanggar hukum internasional.

Laporan itu juga menyebut bahwa surat jaminan yang diberikan Israel kepada Departemen Luar Negeri AS tentang penggunaan senjata Amerika dianggap "tidak kredibel".

Berdasarkan memorandum 8 Februari yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden, negara-negara yang menerima bantuan militer AS diharuskan memberikan “jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan” kepada Washington bahwa senjata tersebut akan digunakan sesuai dengan “hukum HAM internasional dan hukum kemanusiaan internasional”.

Israel menyampaikan jaminan tertulis kepada Departemen Luar Negeri AS bulan lalu, namun kelompok HAM menyatakan jaminan tersebut tidak kredibel dan meminta pemerintah untuk menunda pengiriman senjata ke Israel.

BACA JUGA:Erdogan Nyatakan Melindungi Yerusalem adalah Membela Kemanusiaan dan Perdamaian

Ditanya tentang laporan bahwa Israel melanggar undang-undang Leahy, Blinken mengatakan bahwa ini adalah contoh baik untuk berusaha mendapatkan fakta demi mendapatkan semua informasi, yang harus dilakukan dengan hati-hati.

Undang-undang Leahy, yang diambil dari nama mantan Senator Patrick Leahy, mengharuskan AS untuk menahan bantuan militer dari unit militer atau penegak hukum asing jika terdapat bukti yang dapat dipercaya mengenai pelanggaran HAM.

Kategori :