Radar Jabar - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), Adiyana Slamet, mengomentari polemik pelarangan nonton bareng (nobar) timnas Indonesia U-23 yang mengarungi turnamen Piala Asia U-23 2024.
Adalah MNC selaku pemegang hak siar pertandingan Piala Asia U-23 2024 yang mengeluarkan surat larangan nobar timnas tersebut.
Menurut Adiyana larangan itu adalah jika mengadakan acara nonton bareng yang dikomersilkan. Sebaliknya, tidak menjadi masalah apabila nobar digelar untuk dinikmati sendiri bukan bersifat komersil.
"Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung timnas Indonesia. Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asalkan jangan dikomersilkan," jelasnya, hari Minggu 28 April 2024, dikutip dari Jpnn.
BACA JUGA:Tanggapi Kekalahan Korsel, Shin Tae Yong Tegaskan Ini Pada Timnas Indonesia
Dia juga menyebut surat pengumuman hak eksklusif dari MNC sebenarnya wajar dalam hal ketentuan pemegang hak siar laga olahraga di lembaga penyiaran. Itu sebagaimana halnya untuk pertandingan Piala Dunia beberapa tahun lalu.
"Dulu waktu Piala Dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah kalau yang begitu harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC," ungkap Adiyana.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa menikmati siaran merupakan hak publik yang pantang dihalang-halangi.