Apa itu Dissenting Opinion? Buat Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024

Selasa 23-04-2024,17:25 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Dissenting opinion berbeda dengan pendapat ahli yang merupakan salah satu alat bukti. Seorang ahli mengemukakan pandangannya berdasarkan pengetahuannya yang khusus di bidang tertentu.

BACA JUGA:Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

Sedangkan dissenting opinion hakim didasarkan pada pengalaman dalam menangani kasus serupa serta pemahaman mereka terhadap undang-undang yang relevan.

Hal ini menunjukkan bahwa dissenting opinion lebih merupakan ungkapan dari kebebasan berekspresi hakim sesuai dengan prinsip kemandirian peradilan.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dissenting opinion tetap memiliki nilai dalam ruang pengadilan sebagai upaya untuk mempertahankan kebenaran.

Bahkan, perbedaan pendapat ini dapat menjadi referensi alternatif dalam melakukan reformasi hukum, tidak hanya untuk kasus yang sedang berjalan, tetapi juga untuk kasus-kasus yang akan datang.

Seperti kita ketahui, Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pendapat berbeda dalam bentuk dissenting opinion terhadap keputusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka memiliki pandangan yang berbeda dengan lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan.

Kategori :