RADAR JABAR - Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, dalam kasus tersebut, terdapat seorang hakim yang mengemukakan pandangan berbeda atau dissenting opinion.
Dilaporkan oleh situs MKRI pada hari Selasa (23/4), Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan pendapat dalam kasus pemilu adalah suatu hal yang tidak lazim, karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun demikian, jika dianalisis lebih dalam, perbedaan pendapat seharusnya merupakan hal yang wajar dalam menangani sebuah kasus.
Namun demikian, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penolakan pendapat dan bagaimana implikasinya dalam konteks hukum di Indonesia? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Tolak Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Profil 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang
Apa itu Dissenting Opinion?
Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat di antara hakim yang memimpin persidangan bukanlah sesuatu yang baru. Malah, perbedaan tersebut mencerminkan kesediaan untuk terbuka dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara.
Namun, istilah "dissenting opinion" mulai mencuat setelah putusan MK terkait penyelesaian kasus Pilpres 2024. Salah satu hal yang memicu perhatian adalah pernyataan Mahfud MD yang menyatakan bahwa dissenting opinion dalam kasus pemilu tidak pernah terjadi sebelumnya.
Namun, esensi dari dissenting opinion adalah adanya perbedaan pemahaman di antara hakim yang sedang memutus perkara. Jika hal tersebut tidak terjadi sebelumnya, maka dapat diasumsikan bahwa dalam kasus-kasus Pemilu sebelumnya, semua hakim yang memimpin persidangan sepakat dengan satu pendapat saja.
Ketika melihat bahwa terkadang terdapat kesenjangan antara praktik dan teori, perbedaan pendapat ini menjadi sebuah mekanisme bagi hakim untuk menerapkan pengetahuannya secara maksimal.
Dengan demikian, hakim dapat melakukan penelitian yang lebih mendalam dan menyampaikan pandangan yang berbeda dalam memutus suatu perkara.
Namun, dissenting opinion tetap merupakan pandangan minoritas dari hakim-hakim yang bertugas. Selain itu, dissenting opinion juga dapat memicu debat publik.
Mungkin hal ini yang menjadi alasan tidak adanya dissenting opinion dalam kasus-kasus Pemilu sebelumnya, yakni karena khawatir akan timbulnya keributan di masyarakat.
Dissenting Opinion dalam Hukum
Walaupun bukan suatu keharusan, perbedaan pendapat ini menunjukkan pemahaman yang mendalam dari hakim dalam menangani kasus yang ada di mejanya. Dari berbagai pengalaman teoritis dan praktis yang dimiliki selama ini, tentu saja setiap hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda.