Wahyudi mengatakan, saat ini setidaknya masih terdapat banyak permasalahan yang muncul dari sektor perumahan dan Kawasan permukiman yang akan berdampak lebih signifikan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk jika tidak segera dikendalikan dengan landasan kebijakan yang jelas.
"Permasalahan yang muncul pada sektor perumahan dan kawasan permukiman diantaranya masih tingginya luasan permukiman kumuh," kata dia.
Dia menyebutkan, berdasarkan SK Kumuh Bupati Bandung nomor 663/Kep.709-Disperkimtan/2021 luas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung adalah 567.03 Ha Sampai dengan tahun 2023 luasan permukiman kumuh telah berkurang melalui program perumahan dan Kawasan permukiman sehingga luasan kumuh menjadi tersisa 334.46 Ha.
"Tentu sisa luasan ini masih cukup besar sehingga perlu diambil kebijakan yang inovatif sehingga Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung dapat segera tuntas," sebutnya.
Permasalahan Permukiman Kumuh cukup kompleks karena terdiri dari beberapa aspek penting, yaitu lahan, rumah, perumahan, komunitas, sarana dan prasarana dasar, yang terjalin dalam suatu sistem sosial, ekonomi dan budaya baik dalam suatu ekosistem lingkungan permukiman kumuh itu sendiri atau ekosistem perkotaan.
"Kriteria perumahan dan permukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan system proteksi kebakaran," katanya.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berencana untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagai dasar acuan dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bandung serta pengembangan pembangunan sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman ke depannya.
Penunjang Kegiatan Strategis di Kabupaten Bandung
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H. Wahyudin, ST., ME mengatakan, saat ini setidaknya masih terdapat beberapa permasalahan untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang menunjang permukiman seperti belum optimalnya penataan ruang terbuka hijau dan proses serah terima PSU Perumahan dari pengembang.
Dalam 3 tahun terakhir, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung melalui Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum bekerja untuk memenuhi misi Kabupaten Bandung.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum menunjang kegiatan strategis dari program-program Bupati Bandung selama 3 tahun terakhir.
Beberapa program strategis yang didukung oleh Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum diantaranya adalah Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS),TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera), Lomba Posyandu, Lomba Tangguh Bencana. dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Pertanahan Sebagai Pembendaharaan Negara
Terakhir, Wahyudi mengatakan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah merupakan kegiatan atau tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan Barang Milik Daerah.
"Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud adalah pengamanan fisik, pengamanan administratif dan pengamanan hukum," kata dia.